BORNEOTREND.COM – Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar mengukuhkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten dan Kecamatan se-Tanah Bumbu periode 2022-2025.
Acara yang digelar di ruang kerja Bupati, Rabu (3/5/2023) tersebut dihadiri Sekda H Ambo Sakka serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu Nahrul Fajeri serta sejumlah Camat.
Kegiatan diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Tanah Bumbu.
Usai pengukuhan, Bupati dan sejumlah kepala SKPD memberikan ucapan selamat kepada pihak yang dikukuhkan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kesbang Pol Tanbu Nahrul Fajeri menyampaikan FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara Kewaspadaan dini masyarakat.
Dia juga berharap FKDM menjadi mata dan telinga Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terkait berbagai hal ancaman terhadap kehidupan masyarakat di Bumi Bersujud.
“Tugas FKDM adalah menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data, serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang ada di Tanah Bumbu,” jelas Nahrul.
FKDM sendiri merupakan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di daerah.
Disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat maka dibentuk FKDM dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam hal ini Pemkab Tanbu telah melaksanakan amanat Permendagri tersebut dengan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu tentang FKDM Kabupaten Tanah Bumbu nomor 188.46/522/ Kesbangpol/ 2022, dan SK Bupati Tanah Bumbu tentang FKDM Kecamatan Nomor: 188.46/392/ Kesbangpol/2022.
Penulis: Jack