BORNEOTREND.COM – 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanah Bumbu yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dan inovasi pelayanan terintegrasi di ruang rapat Disdukcapil Tanbu Selasa (30/5/2023)
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat secara terintegrasi, serta memberi dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Bersujud.
Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi mengatakan, tujuan dari PKS ini adalah untuk membangun sistem OPD pengguna, baik terkait pajak maupun IMB yang kini sudah menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK tersebut, katanya, sudah mampu menampilkan biodata individu seseorang.
Menurutnya, banyak lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil berbasis NIK di tingkat pusat, dan terbukti mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
“Disdukcapil sebagai penyedia data, mengajak OPD lain untuk melakukan pengembangan sistem pelayanan yang berbasis NIK. Disdukcapil siap membantu dan bekerjasama dengan OPD lain sebagai upaya kelancaran kemudahan pelayanan yang tersistem,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais mengatakan, dengan aplikasi atau kerjasama ini ke depan akan membantu pihaknya untuk melihat obyek wajib pajak melalui NIK tersebut.
“Melalui NIK itu kita bisa melihat apakah mereka sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak atau belum termasuk kelebihan bayar,” ungkapnya.
Melalui sistem digitalisasi atau kerjasama ini, katanya, maka PAD akan meningkat. Dimana Bapenda sendiri lebih diuntungkan termasuk dapat mengantisipasi kebocoran dalam hal pendapatan daerah.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Tanbu Andrianto Wicaksono menyebutkan, dengan adanya integrasi data ini maka perizinan yang ada di Disdukcapil, DPMPTSP maupun Bapenda maka akan lebih up date dan lebih dipercaya.
Secara teknis, kata dia, dengan mengisi NIK yang ada di system my perizinan maka seluruh data dokumen kependudukan yang diperlukan akan didownload dari sistem Capil, tanpa harus diisi lagi oleh pemohon perizinan.
“Itu adalah manfaat yang diterima oleh pemohon perizinan di system my perizinan di DPTPMSP,” ujarnya.
Menurutnya, DPTPMSP akan membawa bukti PKS ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dirjen Dukcapil di pusat bahwa pihaknya sudah melakukan PKS dengan Disdukcapil setempat, sehingga ke depan ada dibuatkan semacam sistem agar dapat sharing data ke DPTPMSP Tanbu.
Dalam hal PAD Tanah Bumbu, DPMPTSP pun sangat berperan, hal demikian diperkuat oleh arahan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) KPK, Ombudsman serta pihak terkait bahwa pihaknya diwajibkan melakukan text clearn, bahwa perizinan yang dikeluarkan harus didasari oleh pelunasan pajak yang dibayar oleh pemohon.
Dengan adanya system text clearn ini, wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak daerah atau PBB maka tidak bisa diteruskan ketahap berikutnya.
“Semua ini, sistem yang bicara, sehingga tak ada tawar menawar atau intervensi pihak manapun, dan semua tertolak kerena sistem. Dengan adanya teks clearn maka target Bupati bisa dicapai dengan memuaskan,” pungkasnya.
Penulis: Jack