EDARKAN SABU: Tersangka AS warga Jalan Jahri Saleh Banjarmasin ditangkap di Tanah Bumbu karena mengedarkan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang perempuan bernisial AS (46) warga Jalan Jahri Saleh Komplek Bunga Rambai, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap di Sebuah rumah di Jalan Raya Provinsi, Desa Kerta Buana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu Sabtu (27/5/2023) sekitar jam 16.30 WITA.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, tersangka AS ditangkap saat sedang duduk di rumahnya.
Petugas yang menggerebeknya kemudian melakukan penggeledahan di tubuh wanita berusia 46 tahun ini dan ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,91 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet merah di genggaman pelaku,” bebernya.
Saat ditangkap, ujar Iptu J Sinaga, tersangka AS kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dalam operasi penangkapan, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Vivo warna gold, 1 lembar tisu, 1 buah sendok terbuat sedotan plastik warna putih, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Dengan barang bukti tersebut, Iptu Jonser Sinaga menyebutkan bahwa tersangka AS ini diduga merupakan pengedar.
Selanjutnya, tersangka AS dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack