SALING MEMAAFKAN: Tersangka Baharuddin dan istrinya Nurmi alias Mama Ilham saling memaafkan di hadapan Jaksa Fasilitator Rusnen Heldawati SH – Foto Dok Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menghentikan penuntutan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Baharuddin bin H Abdurrahman, Selasa (9/5/2023)
Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Yandi Primanandra SH dan Jaksa Fasilitator Rusnen Heldawati SH mengatakan, pertimbangan Jaksa menghentikan penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, perbuatan tersangka juga dinilai tidak menimbulkan kerugian materiil.
“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan korban sendiri telah memaafkan perbuatan tersangka. Korban juga tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, I Wayan Wiradarma menjelaskan, aksi KDRT yang dilakukan tersangka Baharuddin kepada istrinya Nurmi alias Mama Ilham berawal dari rasa emosi setelah ajakannya untuk pulang ditolak oleh korban.
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan mengambil sapu di dalam toko lalu menggunakan sapu tersebut untuk memukul badan korban sebanyak 1 kali.
Dalam perjalanan ke rumah, ayah 3 orang anak ini dengan sekuat tenaga mendorong kepala korban dari arah belakang sehingga mengakibatkan korban jatuh ke tahan.
Korban kemudian mengalami luka lecet di dahi kiri, lutut kanan dan luka robek pada jempol kiri.
Korban yang ketakutan melaporkan tersangka ke Polsek Kusan Hilir atas dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penulis: Jack