Lisnawati Rasakan Kemudahan Klaim Kacamata Menggunakan Program JKN

 

SENANG: Lisnawati saat menggunakan fasilitas JKN untuk klaim kacamata untuk kesehatan - Foto Dok Jamkesnews.com

BORNEOTREND.COM- Kemudahan dan manfaat penjaminan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirasakan oleh Lisnawati kala dirinya mengurus penjaminan kacamata. Wanita 50 tahun ini mengaku sangat senang dengan adanya fasilitas atau penjaminan terhadap alat bantu kesehatan yang Ia perlukan.

“Sangat mudah dan sangat membantu dengan adanya bantuan dari BPJS Kesehatan terhadap kebutuhan kacamata saya ini. Sangat lumayan, kalau saya mau yang nominal sesuai kelas rawat saya bisa, kalau mau kualitas yang dan harga yang lebih saya cukup tinggal menambah selisihnya saja,” ujar Lisna sapaan akrabnya.


Kemudahan itu dirasakan Lisna mulai dari proses di FKTP hingga saat dirinya melakukan pemeriksaan di RS dan saat dirinya melakukan pengambilan di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut dirinya mengaku sangat terbantu dengan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh petugas di setiap titik layanan yang ada.

“Dari klinik biasanya saya diperiksa dulu dan ditanya-tanya oleh dokter yang ada disana. Lalu saya diberi pengantar atau rujukan ke RS untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut biasanya, nah disitu juga prosesnya sangat simple karena alur-alur layanannya jelas dan mudah dimengerti untuk penjelasan yang diberikan. Lalu saya diarahkan menuju optik terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, semuanya mudah dan cepat,” sambung wanita yang berstatus ibu rumah tangga itu.

Selain merasa terbantu dengan cepatnya proses pemeriksaannya, Lisna juga mengaku lebih terkejut lagi ketika mengetahui bahwa mekanisme klaim kacamata di optik sangat mudah karena bisa dilakukan di optik mana saja yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi waktu itu setelah melakukan pengukuran di RS kan saya belum sempat ke optik karena harus ada urusan di luar kota. Nah, disitu saya dapat informasi dari petugas di RS bahwa berkas legalisasi ini bisa digunakan untuk klaim pengambilan kacamata di optik mana saja asal sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam waktu secepatnya kalau bisa. Wah saya sangat merasa terbantu dengan hal ini sehingga saat saya pergi ke luar kota itu saya mampir sekalian ke salah satu optik, dan memang ternyata benar bisa digunakan dan diambil disitu kacamatanya,” ujarnya lagi.

Lisna merupakan peserta Program JKN dari segmen Penerima Pensiun PNS dengan hak kelas rawat kelas I. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023, pemberian bantuan untuk klaim alat bantu kesehatan berupa kacamata dapat diberikan dengan jangka waktu paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi -Sferis 0,5D atau -Silindris 0,25D sesuai dengan resep Dokter Spesialis Mata.

Adapun besaran bantuan klaim alat bantu kesehatan berupa kacamata yang diterima oleh peserta Program JKN disesuaikan dengan masing-masing hak kelas rawatnya. Untuk peserta dengan hak kelas rawat kelas I dijamin sebesar Rp330.000, kelas II sebesar Rp220.000, dan peserta kelas III atau peserta PBI sebesar Rp165.000.

Menutup, Lisna kembali menyampaikan rasa senangnya karena telah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Baginya dengan menjadi peserta Program JKN memberikan rasa nyaman dan aman terutama dalam hal jaminan kesehatan.

“Nyatanya program ini tidak hanya mencakup perlindungan yang mengharusnya kita sampai rawat inap, tetapi juga memberikan kita perlindungan, kenyamanan dan bantuan saat membutuhkan pelayanan kesehatan lain atau tambahan seperti yang saya rasakan ini. Sebenarnya selain pernah klaim kacamata saya juga pernah menggunakan untuk berobat lain, dan semuanya bisa terjamin tanpa harus ada biaya tambahan yang dikeluarkan,” tutup Linawati.

Sumber: Jamkesnews.com


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال