DITAHAN: Mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas berinisial J dibawa ke rumah tahanan – Foto Dok Fridol |
BORNEOTREND.COM - Tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 berinisial J, Senin (15/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr Amir Giri Muryawan SH MH menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan diperkuat barang bukti, dapat disimpulkan tersangka J diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas.
“Berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas Rp 77.123.200 dengan total keseluruhan Rp 477.977.400," terangnya.
Kasi Intelijen mengatakan, tersangka J dikenakan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Kasi Intelijen Kejari Kapuas.
Penulis: Fridol