SUBSIDI: Ilustrasi Kendaraan Listrik -Foto dok finance.detik.com |
BORNEOTREND.COM- Kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan untuk pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) harus terus disosialisasikan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut saat ini serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik masih rendah.
Moeldoko menjelaskan sosialisasi ini harus cepat dilakukan dan serentak agar tersampaikan ke masyarakat. "Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan itu. Apakah bantuan diberikan langsung, atau diberikan melalui dealer dalam bentuk restitusi atau lainnya," kata dia dalam siaran pers, Jumat (19/5/2023).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persayaratan tertentu.
Yaitu, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif PPN-DTP 10%.
Moeldoko menegaskan, pemberian bantuan ini diharapkan mendorong adopsi massal kendaraan listrik berbasis baterai, serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Sehingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa berjalan dengan cepat.
"Salah satu kuncinya bagaimana kita meningkatkan minat masyarakat. Untuk itulah pemerintah memberikan bantuan agar masyarakat bisa membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau," jelas Moeldoko.
Sebagai informasi, rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Bateri (KLBB) dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: finance.detik.com