Partai Buruh Bakal Umumkan Capres pada Juli-Agustus 2023

 

MAY DAY: Konferensi pers dalam kegiatan May Day Fiesta untuk memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023) -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya bakal memutuskan calon presiden (capres) pilihan sekitar bulan Juli-Agustus 2023.

Diketahui, sejauh ini, ada empat nama bakal calon presiden (bacapres) yang muncul dalam Rakernas Partai Buruh, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Said Iqbal, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan wartawan senior Najwa Shihab.

"Partai Buruh akan memutuskan sekitar Juli atau Agustus siapa capres. Berbahagialah capres yang didukung Partai Buruh, kami punya captive market 10 juta. Dengan keluarga satu istri atau satu suami dan satu anak, (suaranya menjadi) 24 juta," kata Said dalam konferensi pers di Istora Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2024).


Ia menyampaikan, pemilihan capres akan melalui tiga tahapan. Tahap pertama yang sudah berlangsung adalah rakernas, yang memunculkan empat nama bacapres.

Di tahap kedua, Partai Buruh akan melakukan konvensi, salah satunya dengan menyebar kuesioner melalui pesan instan WhatsApp untuk memilih satu dari empat nama yang diusulkan dalam rakernas.

Kemudian, di tahap terakhir, ada rapat presidium untuk menentukan nama capres oleh 11 organisasi pendiri pelanjut Partai Buruh.

"Setelah rakernas, nanti masuk di konvensi. Nanti ada panel buruh besar 10 kampus ternama berbagai disiplin ilmu, kemudian ada kuesioner 100.000 sampai 1 juta ke buruh. Kami punya anggota 10 juta, pakai WA cukup, enggak pakai lembaga survei," ucap dia.

"Ditanya dari empat nama ini, Ganjar Pranowo, Said Iqbal, Anies Baswedan, Najwa Shihab, siapa yang mau dipilih," imbuh Iqbal.

Iqbal pun memastikan, pihaknya tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mendukung Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk dengan capres yang didukung melalui koalisi partai tersebut.

"Tolong diingat, bahkan kami menyebutnya haram hukumnya Partai Buruh berkoalisi dengan parpol yang pro UU Cipta Kerja. Tidak mungkin Partai Buruh berkoalisi dengan parpol yang mendukung UU Cipta Kerja," jelas dia.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال