Pelaku Pengedar Upal di Kota Buntok Berhasil Diringkus

UNGKAP KASUS UPAL: Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman  menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu – Foto Dok Digdo


BORNEOTREND.COM - Beberapa minggu belakangan sejumlah pedagang di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengeluh karena telah menjadi korban peredaran uang palsu atau upal.

Untuk mencegah kembali terulangnya kejadian serupa, pihak Polres Barsel pun bergerak cepat mencari pelaku pengedar upal tersebut.

Berkat cepatnya laporan dari masyarakat terkait peredaran upal tersebut, akhirnya tim Reskrim yang bekerjasama dengan Polsek Dusun Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisal AS yang merupakan warga Jalan Kaladan.

"Sebelumnya saksi sekaligus korban upal ini kita mintai keterangan, dan setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka berinisial AS di rumahnya di Jalan Kaladan," ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, Kamis (11/5/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka yakni sejumlah upal dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 3,2 juta beserta satu unit kendaraan roda dua yang dipakai AS untuk menjalankan aksinya.

Terkait aksinya itu, AS mengaku memperoleh upal dari seorang sindikat pengedar dengan cara membeli, dimana saat ini masih didalami oleh kepolisian.

Sementara di kediaman tersangka, tim Reskrim tidak menemukan adanya alat cetak upal.

"Menurut pengakuan AS kalau dia dapat dari rekannya yang diduga pembuat uang palsu tersebut, dan saat ini masih dalam pengembangan," tegas Yusfandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 245 KUHpidana terkait menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dan pasal 34 Ayat  2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال