DITANGKAP: Tersangka pencurian, rudapaksa dan penganiayaan berinsial AN bersama barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hulu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu patut diacungi jempol.
Tak berselang lama, mereka berhasil mengungkap pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial JT (15) yang terjadi di jalan PT Kodeco Argo Mandiri (KAM) Desa Bina Wara, Kecamatan Kusan Hulu, Rabu (10/5/2023) siang sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap gadis berusia 15 tahun tersebut ada 3 orang. Satu di antaranya telah ditangkap, sedangkan 2 lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hulu AKP Frederikus, Jumat (12/5/2023).
Untuk identitas tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AN kelahiran Sumatera Utara 09 November 2007 yang tinggal di Mes PT KAM Desa Binawara RT 09 Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemuda berusia 16 tahun ini ditangkap hari Kamis (11/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Binawara RT 09 Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibantu pihak security PT Kodeco Argo Mandiri (KAM).
Lebih lanjut, AKP Saryanto mengatakan, untuk motif rudapaksa disertai penganiayaan ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku.
“Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melakukan pencurian, pemerkosaan serta penganiayaan kepada saudari JT sehingga korban mengalami luka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin serta korban kehilangan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna chrome,” katanya.
Usai mencuri, merudapaksa dan melukai korbannya, ketiga pelaku kemudian kabur dari tempat kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara orang tua korban melaporkan peristiwa ke Polsek Kusan Hulu.
Laporan orang tua korban kemudian dicatat dalam Laporan Polisi, LP/B/06/V/2023/SPKT/POLSEK POLSEK KUSAN HULU/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 10 Mei 2023 tentang tindak pidana perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 365 KUHP.
Berbekal laporan tersebut, petugas gabungan akhirnya menangkap satu dari tiga orang pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah parang dengan kumpang warna coklat dan ganggang warna merah, 1 buah guling warna abu-abu, 1 lembar sprei warna hijau, 1 lembar sarung warna coklat serta 1 lembar celana dalam warna putih.
Kini, pelaku berinisial AN telah ditahan di sel tahanan Polsek Kusan Hulu dan menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi pencurian, rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukannya bersama 2 orang rekannya terhadap korban.
Penulis: Jack