Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga – Foto Dok Fridol |
"Penetapan mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Jumat (19/5/2023).
Panahan mengatakan telah melaksanakan rapat untuk menyikapi kondisi cuaca saat ini di Kabupaten Kapuas yang sudah mulai mengarah ke fenomena El-Nino yang mengakibatkan berkurangnya curah hujan.
"Menyikapi hal itu, maka Pemkab Kapuas melalui BPBD setempat, menyepakati beberapa hal untuk pencegahan Karhutla tersebut," katanya.
Langkah selanjutnya, BPBD Kapuas akan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan Karhutla yang melibatkan lintas sektor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi Karhutla.
"Juga membuat surat edaran ke Camat, Lurah, Kepala Desa dan Perusahaan Besar Swasta (PBS), terkait pencegahan Karhutla di Kabupaten Kapuas," katanya.
Kemudian, lanjutnya, melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla dan pemasangan spanduk di titik-titik rawan terjadi Karhutla.
"Serta mengaktifkan Pos Lapangan di Kecamatan yang rawan terjadi Karhutla di Kabupaten Kapuas," terangnya.
Masyarakat juga diimbau serta diingatkan untuk tidak menggarap atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara sembarangan.
"Juga tidak lupa juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, karena dapat menimbulkan kebakaran. Sebab dalam cuaca saat ini, daun yang kering sangat cepat dan mudah terbakar," kata Panahatan.
Penulis: Fridol