SAMPAIKAN RAPERDA: Sekda Tanbu sampaikan 2 Raperda pada rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD Tanah Bumbu – Foto Dok Jack |
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terima kasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda di hadapan Fraksi DPRD.
Sekda menyebutkan, Raperda tentang kesejahteraan sosial ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia, pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.
“Raperda yang akan dibahas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, katanya, sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban di masyarakat.
Saat ini, jelasnya, Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum.
“Oleh kerena itu melalui usulan ini, Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.
Penulis: Jack