Pencuri dan Penadah HP Diciduk Polisi

PENCURIAN HP: Tersangka AR dan MD bersama barang bukti diamankan petugas Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan seorang pria berinisial AR alias Ahong (55) di Jalan Kodeco Perumahan PT Jhonlin, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (20/5/2023) malam sekitar jam 22.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J Sinaga menjelaskan, tersangka AR diamankan karena mencuri handphone (HP) di sebuah rumah di Desa Dukuhrejo RT 04 Kecamaten Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (20/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

“Aksi pencurian sendiri terungkap ketika korban atas nama Lya Fariani (17) menanyakan kepada ibunya Widiyati (34) apakah telah mengambil handphone Vivo V20 SE miliknya karena yang tertinggal di kamar hanya chargernya saja. Mendengar pertanyaan anaknya, Widiyati mengaku tidak mengetahuinya,” kata Iptu J Sinaga, Senin (22/5/2023).

Sadar handhpone miliknya telah hilang, Lya kemudian memberitahukan hal ini kepada salah seorang warga bernama M Suradi.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Mantewe.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa meringkus seorang lelaki berinisial AR alias Ahong.

Saat diinterogasi, warga Desa Mantewe RT 03 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ini mengaku telah menjual HP curian tersebut kepada seorang pria berinisial MD (47) dengan alamat KTP di Desa Kedung Ori RT 06 Kecamtan Kempet, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan tersangka Ahong, petugas langsung menciduk MD di rumahnya di Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena menjadi penadah barang curian.

Dalam operasi penangkapan, petugas Polsek Mantewe mengamankan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian HP, 1 buah kotak handphone serta 1 buah handphone merk Vivo V20 SE.

Tersangka AR dan MD bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mantewe untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AR akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan tersangka MD akan dikenakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال