Polsek Karang Bintang Tangkap 2 Pengedar Sabu

KASUS SABU:  Tersangka RH dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Bintang karena terlibat peredaran sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu


Batulicin, KP – Jajaran Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang pria berinisial YD (31) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan RH (40) warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

AKP Saryanto menjelaskan, jajaran Polsek Karang Bintang yang dikomandoi Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin awalnya menangkap tersangka YD terlebih dahulu di Jembatan Pemasiran Karang Bintang.

Di tubuh tersangka petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di balik celana dalam bagian belakang.

Polsek Karang Bintang kemudian mengembangkan kasus ini dengan melibatkan Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu dan berhasil mengorek keterangan dari pria berusia 31 tahun ini bahwa dia mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial RH.

“Tersangka YD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari tersangka RH,” katanya, Selasa (2/5/2023).

Alhasil, petugas gabungan juga mengamankan tersangka RH di rumahnya di Jl Transmigrasi Desa Barokah RT 09, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu  , Senin (1/5/2023) malam sekitar jam 19.30 Wita.

Dari tangan tersangka RH, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus palstik klip bening, 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam toples cottonbuds. “Petugas menemukan toples tersebut di bawah jendela samping pendopo,” kata AKP Saryanto.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 buah handphone merk Vivo Y21 warna violet dan uang tunai Rp 300 ribu.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Saryanto menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال