KASUS SABU: Tersangka RH dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Bintang karena terlibat peredaran sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
“Tersangka YD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari tersangka RH,” katanya, Selasa (2/5/2023).
Alhasil, petugas gabungan juga mengamankan tersangka RH di rumahnya di Jl Transmigrasi Desa Barokah RT 09, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu , Senin (1/5/2023) malam sekitar jam 19.30 Wita.
Dari tangan tersangka RH, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus palstik klip bening, 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam toples cottonbuds. “Petugas menemukan toples tersebut di bawah jendela samping pendopo,” kata AKP Saryanto.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 buah handphone merk Vivo Y21 warna violet dan uang tunai Rp 300 ribu.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Saryanto menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Jack