KASUS SABU: Tersangka MI dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu karena kasus kepemilikan 4 paket sabu-sabu - Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial MI (33) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Selasa (23/5) petang sekitar jam 18.00 WITA di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, dalam penangkapan petugas di lapangan berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,05 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari pria tamatan SMA ini berupa 1 unit handphone merk Vivo warna gold, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak catton bud warna pink, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 buah kantong keresek warna merah, 2 buah sendok plastik sabu serta 1 lembar tisu.
“Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” katanya.
Bersama barang bukti yang berhasil disita, petugas kemudian membawa warga Jalan Insgub Gg Pelita II RT 010 RW 004 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack