Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat: Meningkatkan Pelayanan dan Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

 

SAMSAT YANG PRESISI: Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (24/5/2023) -Foto dok Jasa Raharja

BORNEOTREND.COM- Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov, Kalsel, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (24/5/2023).

Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor. Hadir dalam rapat, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., Kepala Bapenda Prov. Kalsel Subhan Nor Yaumil, S.E., M.Si., Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K., Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan  Benyamin Bob Panjaitan, S.E., QRMP., PIA., seluruh Kepala UPPD Samsat dan Kasat Lantas di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam rapat yang bertajuk “Bergerak Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Samsat yang Presisi Guna Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor” tersebut, ketiga instansi menyepakati langkah-langkah komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan kesamsatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional yang digelar pada 13 Maret 2023 silam.

Adapun salah satu langkah yang telah disepakati, yakni kewajiban Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing instansi. 

Benyamin Bob Panjaitan, S.E., QRMP., PIA. selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa agenda tahunan ini penting untuk dilaksanakan guna mewujudkan kesamaan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Samsat.  “Sebagai pelayan publik, kami konsisten untuk terus melakukan perubahan serta menciptakan langkah inovatif guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat”, pungkas Bob.

Sosialisasi terhadap program dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan dilakukan secara terkoordinasi, khususnya sosialisasi implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Masyarakat Kalimantan Selatan diimbau untuk tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sehingga terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika kebijakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah diterapkan.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال