RESMI MELUNCUR: Ilustrasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) -Foto dok finance.detik.com |
BORNEOTREND.COM- Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah resmi diluncurkan hari ini oleh Bank Indonesia (BI). Dengan begitu, transaksi kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah sudah bisa menggunakan kartu kredit domestik ini.
"Kami akan meluncurkan kartu kredit domestik untuk pemerintah. Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik," ungkap Perry dalam FEKDI 2023, Senin (8/5/2023).
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sendiri akan menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Tak seperti pada umumnya yang menggunakan Visa atau Mastercard. Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengungkapkan keputusan ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin KKP ini menggunakan GPN.
"Sesuai arahan presiden, untuk KKP domestik kita tidak pakai Mastercard dan Visa, jadi kita pakai GPN," kata Doni dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023) yang lalu.
Kembali ke Perry, dia bilang biaya transaksi dengan kartu kredit pemerintah cuma 0%. Biaya merchant juga disebut lebih murah.
"Dengan 0% biaya untuk pemerintah, dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak untuk penggunaan APBN ataupun APBD dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Sumber: finance.detik.com