MUSNAHKAN BARBUK: Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba dengan disaksikan langsung para tersangka – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, di Jalan Bhayangkara, KM 02, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/5/2023) siang sekira pukul 11.30 Wita.
KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Basuki mewakili Kapolre Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK saat memimpin acara pemusnahan barang bukti mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, penyidik Polri dapat memusnahkan barang bukti setelah menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan oleh Kejari.
Untuk metode pemusnahan barbuk yaitu dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dengan air detergen, selanjutnya dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam closet.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batulicin Rhaksy Gandhy Arifran, penasehat hukum/pengacara Moch Intan Perdana, personel Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, perwakilan Siwas Aipda Miftahul Khair, perwakilan Si Propam Bripka Irwan Ibrahim, perwakilan Sat Intelkam Briptu Muhammad Sahdam, perwakilan Sattahti Bripda Jonathan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menghadirkan 5 orang tersangka.
Yang pertama yakni Andi Gustiawan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,43 Gram, disisihkan seberat 0,02 Gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,41 Gram dan dimusnahkan 1 Gram.
Yang kedua, atas nama Wahyu dengan barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 Gram, disisihkan seberat 0,017 Gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,153 Gram dan yang dimusnahkan 2 Gram.
Ketiga adalah tersangka Hadriani dengan barang bukti 2.470 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol, disisihkan untuk pengujian labfor sebanyak 5 butir dengan berat 2,519 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 5 butir dengan berat 2,481 Gram dan dimusnahkan sebanyak 2.460 butir dengan berat 1.230 Gram.
Yang keempat tersangka atas nama Rudi Hartono dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 6,0 Gram, kemudian disisihkan seberat 0,02 Gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,98 Gram dan yang dimusnahkan 5 Gram.
Terakhir kelima adalah tersangka Muhammad Arifin dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 28,16 Gram, disisihkan seberat 0,02 Gram untuk pemeriksaan laboratorium, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara 0,14 Gram, dan yang dimusnahkan seberat 28 Gram.
Penulis: Jack