KASUS SABU: Tersangka SL (39) dan AL (48) bersama barang bukti diamankan di Polres Tanbu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial SL (39) dan seorang laki-laki berinisial AL (48) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang perempuan berisiail SL di sebuah rumah di Jalan Insgub Gg Pelita 3, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (9/5/2023) sore sekitar jam 15.20 Wita.
Dari tangan warga Gg Setia Kawan, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini petugas di lapangan berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram.
Selain sabu, petugas di lapangan juga mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna biru serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru untuk dijadikan barang bukti.
“Tidak berselang lama kemudian tim opsnal berhasil mengamankan pelaku lainnya tidak jauh dari TKP seorang laki-laki berinisial AL,” katanya.
AKP Saryanto menjelaskan, tersangka AL warga Jalan Tani, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin ini merupakan karyawan honorer.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack