Simpan 10 Paket Sabu, Sopir dan Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu

KASUS SABU: Tersangka PT dan AF bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM – Dua orang pria berinisial  PT (34) warga Jalan Ins-Gub RT 005 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan AF (30) warga Jalan Pasar Sabtu RT 003, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

PT yang berprofesi sebagai sopir dan AF yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dugaan ini cukup kuat karena saat ditangkap, petugas Satresnarkoba berhasil mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu.

“Barang bukti ditemukan pada pelaku PT, yang dibawanya saat berjalan di pinggir Jalan Transmigrasi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto, Sabtu (6/5/2023).

AKP Saryanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka PT ini terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 14.50 Wita.

Petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mendapatkan pengakuan dari tersangka PT bahwa ada pria lain berinisial AF yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini.

“Pelaku AF diamankan di rumah kos-nya di Jalan Transmigrasi tepatnya di seberang Jalan Karang Jawa,” katanya.

AKP Saryanto menjelaskan, kedua pelaku ini diketahui bekerjasama untuk menjual sabu-sabu tersebut.

“Tersangka PT dan AF ini kongsian. Mereka kooperatif saat ditangkap dan dua duanya adalah pengedar,” beber Kasi Humas.

Selain 10 paket sabu-sabu, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 buah tempat kacamata  warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik tebuat dari sedotan berwarna hitam, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 3 buah balon berwarna kuning, 3 lembar tisu berwarna putih serta uang tunai sebesar Rp  500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال