KASUS SABU: Tersangka PT dan AF bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
“Barang bukti ditemukan pada pelaku PT, yang dibawanya saat berjalan di pinggir Jalan Transmigrasi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto, Sabtu (6/5/2023).
AKP Saryanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka PT ini terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 14.50 Wita.
Petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mendapatkan pengakuan dari tersangka PT bahwa ada pria lain berinisial AF yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini.
“Pelaku AF diamankan di rumah kos-nya di Jalan Transmigrasi tepatnya di seberang Jalan Karang Jawa,” katanya.
AKP Saryanto menjelaskan, kedua pelaku ini diketahui bekerjasama untuk menjual sabu-sabu tersebut.
“Tersangka PT dan AF ini kongsian. Mereka kooperatif saat ditangkap dan dua duanya adalah pengedar,” beber Kasi Humas.
Selain 10 paket sabu-sabu, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 buah tempat kacamata warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik tebuat dari sedotan berwarna hitam, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 3 buah balon berwarna kuning, 3 lembar tisu berwarna putih serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Penulis: Jack