MENINGGAL: Tersangka pembunuh istri berinisial UL meninggal di rumah sakit akibat menenggak racun rumput merk Roundup - Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang tahanan Polsek Batulicin berinisial UL meninggal dunia setelah sebelumya diberikan perawatan dan opname sebanyak tiga kali di RSUD Andi Abdurrahman Noor akibat menenggak racun rumput merk Roundup usai membunuh istrinya berinisial SNW (23) dengan cara menjerat leher dengan tali ember hingga tewas.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan, unit Reskrim Polsek Batulicin melaksanakan pembantaran tahanan terhadap tersangka UL.
Selama diamankan, serangkaian rekaman perkembangan tahanan dilakukan.
Tersangka UL sendiri diketahui merupakan warga pendatang di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin. Dia lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung.
Pihak keluarga dari tahanan ini pun tidak ada yang bisa dihubungi. Tersangka juga tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik di Desa Danau Indah.
Seluruh warga Desa Danau Indah merupakan keluarga istrinya yang menjadi korban pembunuhan. Bahkan, keluarga korban berusaha untuk menghakiminya.
Sebelum ditangkap pada 22 April lalu, setelah melaksanakan pembunuhan, tersangka UL berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum Roundup sebanyak satu gelas yang tidak dicairkan dengan air murni.
Kemudian selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung sejak 23-30 April 2023, tersangka telah menjalani opname sebanyak tiga kali.
AKP Saryanto menjelaskan, sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, bahwa cairan Roundup yang diminum pelaku telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel tubuhnya setelah empat jam.
“Karena Roundup merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 ke atas setelah digunakan,” ucap Kasi Humas menyampaikan keterangan dokter yang menangani tahanan tersebut.
Selanjutnya, pada 30 April, sebelum tahanan dibantarkan ke RSUD Andi Abdurrahman Noor dengan diawali menjalani pemeriksaan ke RS Marina. Dalam proses pembantaran, tahanan dikawal dan dijaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekdes Danau Indah selaku pelapor Muhammad Sarfani.
“Pada Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 07.20 Wita, tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter/perawat di RSUD Andi Abdurrahman dr Rahim,” ujarnya.
Selanjutnya, Polsek Batulicin melaksanakan kelengkapan dan penanganan berkas.
Penulis: Jack