Tiga Pemerintah Kecamatan di Kapuas Bahas Batas Wilayah dan Pengelolaan Lahan

RAPAT: Pemerintah Kecamatan Selat, Bataguh dan Basarang bertemu dalam rapat batas wilayah – Foto Dok Fridol


BORNEOTREND.COM - Tiga Pemerintah Kecamatan yaitu Selat, Bataguh dan Basarang menggelar rapat koordinasi di aula Kantor Pemerintah Kecamatan Selat, Jalan Tambun Bungai, Kabupaten Kapuas untuk membahas batas wilayah dan pengelolaan lahan.

Pada kesempatan itu, Camat Selat Yaya Setiabudi menyebutkan, batas wilayah mengacu pada Peraturan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2012 tentang batas wilayah yang sudah menjadi ketetapan. 

Yaya mengatakan, jika tidak menggunakan hak atau kepemilikan dari tanah tersebut berarti pemilik harus mengurus kepemilikan di wilayah terkait masing-masing karena itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Jadi, dasar itulah yang membuat kita mengadakan pertemuan. Tujuannya untuk mengklarifikasi masalah yang berkembang di luaran. Maka dari itu dalam pertemuan itu diundang pula Damang dan tokoh lainnya untuk lebih memperjelas tujuan pertemuan itu," ujar Yaya dalam forum rapat yang dihadiri pula Camat Bataguh Suryadin SH dan Camat Basarang Eko Dharma Putra.

Menurutnya, rapat ini juga merupakan langkah awal bagi pihaknya untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan agar ditemukan kejelasan wilayah sebelum melakukan langkah berikutnya serta kepastian hukum biar lebih jelas.

Sementara, Camat Bataguh Suryadin mengatakan sesuai dengan dokumen dan titik koordinat yang ada dalam peraturan pemerintah, serta peninjauan ke lapangan tidak ada permasalahan jika berpacu pada aturan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat pertemuan tersebut, Damang Selat Manli D Apil, Damang Bataguh Darmandi, Lurah, Kepala Desa, staf Kecamatan Selat, Bataguh, Basarang dan lainnya.

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال