SIMPAN EKSTASI: DF warga Desa Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah ditangkap polisi karena menyimpan pil ekstasi – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait ada warga yang menggunakan narkotika jenis ekstasi.
Menindaklanjuti informasi ini, selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati warga tersebut di Jalan Mutu Km 22 RT 07 Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
“Di lokasi petugas menemukan 2,5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,88 gram, bentuk minion warna kuning yang dibungkus di dalam plastik klip,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga.
Kasi Humas mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan petugas di lantai kamar tersangka DF.
Berbekal barang bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui membawa tersangka DF ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, kata Iptu Jonser Sinaga, tersangka DF akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Jack