KASUS SAJAM: Tersangka J dan barang bukti diamankan di Polsek Angsana karena kasus sajam - Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial J tak berkutik ketika petugas Polsek Angsana meringkusnya, Sabtu (17/6/2023) siang sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Provinsi Km 191 RT 4 Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Warga Jalan Untung Surapati, Desa Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
“Senjata dengan panjang 42 centimeter lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut disembunyikan tersangka di pinggang kanan belakang yang ditutupi baju yang digunakannya saat itu,” katanya Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga, Minggu (18/6/2023).
Penangkapan terhadap tersangka J ini sendiri bermula ketika anggota piket Polsek Angsana mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk menggunakan senjata tajam di Desa Angsana. “Selanjutnya anggota piket langsung menuju lokasi yang dimaksud,” katanya.
Tiba di lokasi, anggota mendapati tersangka yang dilaporkan warga sedang duduk di warung makan. Saat itu juga, petugas kemudian menggeledah tubuh korban dan menemukan senjata tajam jenis parang.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka J kemudian dibawa ke Polsek Angsana bersama barang bukti yang disita petugas.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 02 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, membawa, serta menguasai senjata tajam tanpa adanya izin yang sah.
Penulis: Jack