SOSIALISASI: BPKPAD Kabupaten Balangan mensosialisasikan mekanisme SP2D – Foto Dok Humas Pemkab Balangan |
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Balangan, Mustakim SE menyampaikan, inovasi ini berkaitan dengan kelengkapan berkas terkait pengajuan permohonan pencairan SP2D yang lebih disederhanakan dan tidak lagi diwajibkan menyertakan berkas kelengkapan dalam jumlah banyak, dimana pada tahun sebelumnya terdiri dari lebih dari 20 berkas kelengkapan maka disederhanakan menjadi 10 berkas kelengkapan.
“Kebijakan inovasi tersebut diberlakukan untuk semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan terhitung sejak tahun anggaran 2023, kebijakan ini diambil sebagai langkah pasti dalam mendukung program Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dalam hal ini reformasi birokrasi dalam sistem administrasi, dimana dengan adanya hal tersebut Bidang Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Daerah mengambil kebijakan untuk mempermudah serta mempersingkat proses berkas, dimana pada hal ini berkas akan lebih tertib efektif dan efisien,” paparnya, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, reformasi birokrasi pada sistem administrasi yang dilakukan oleh BPKPAD melalui Bidang Perbendaharaan tersebut sudah disosialisasikan sejak bulan Februari 2023.
Penulis: Sri Mulyani
Tags
Balangan