BOBOL KOTAK AMAL: Tersangka R ditahan polisi karena membobol kotak amal masjid – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Oknum mahasiswa berinisial R (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin di Jalan Fitriyanoor Pelabuhan Pelelangan Ikan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Sabtu (10/6/2023) siang sekitar pukul 10.30 Wita.
Warga Desa Kerayaan Utara RT 07 RW 02, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru ini terekam kamera CCTV telah membobol kotak amal Masjid Jami' At-Taqwa, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/6/2023) malam sekitar jam 22.45 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, aksi pencurian ini terungkap ketika pengurus masjid menemukan salah satu kotak amal masjid dalam kondisi rusak.
Mereka kemudian memeriksa kamera CCTV dan mendapati seorang laki-laki telah terekam melakukan pembobolan kotak masjid tersebut.
Pengurus Masjid At-Taqwa Batulicin bernama Iskandar Zulkarnain (42) warga Jalan Pasar Lama RT 03 RW 01 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu kemudian melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Batulicin.
“Saksi pengurus masjid Iskandar Zulkarnain melaporkan ada seorang yang tidak dikenal memasuki masjid kemudian mecongkel sebuah kotak amal dan mengambil sejumlah uang yang di dalamnya ada sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta yang terekam oleh CCTV masjid,” kata Iptu Jonser Sinaga.
Berbekal laporan saksi, Unit Reskrim Polsek Batulicin kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi bahwa tersangka pelaku pembobolan kotak amal Masjid At-Taqwa adalah seorang pemuda berinisial R.
Pemuda berusia 20 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa ini kemudian ditangkap polisi di Jalan Fitriyanoor, Pelabuhan Pelelangan Ikan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka R kemudian dibawa ke Kantor Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan tersangka R akan dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Jack