KEMERDEKAAN PERS: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga kemerdekaan pers di tahun politik -Foto dok nasional.sindonews.com |
BORNEOTREND.COM- Dewan Pers menerbitkan surat edaran bagi komunitas pers, aparat negara, hingga masyarakat umum menjelang Pemilu 2024. Dewan pers meminta di tahun politik ini semua pihak tetap menjaga kemerdekaan pers.
Dalam surat edaran bernomor No 02/SE-DP/VI/2023 tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Reformasi 1998 telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Salah satu wujudnya adalah kemerdekaan pers.
"Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis," kata Ninik dikutip dari surat edaran Dewan Pers, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena merupakan pengejawantahan hak konstitusional, khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setiap orang berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
"Di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut," katanya.
Untuk itu, Dewan Pers menyerukan kepada:
1. Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Pasal 1 KEJ menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran: “Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan”.
Untuk maksud tersebut, Pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ.
- “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. (Pasal 2 KEJ)
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
- “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap” (Pasal 6 KEJ)
Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
2. Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:
- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- “Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini.
Sumber: nasional.sindonews.com