KASUS SABU: SF diamankan di Polsek Satui bersama barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SF (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui di rumahnya di Jalan Mutiara, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Rabu (21/6/2023) malam sekitar jam 22.00 Wita lantaran diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dugaan ini kuat karena anggota polisi yang melakukan penggerebekan di rumah tersebut menemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.54 gram.
“9 paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan dalam dompet warna ungu yang diletakkan di samping rumah pelaku,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga.
Pelaku SF sendiri, kata Kasi Humas, berada di ruang tamu saat anggota kepolisian menggerebek rumahnya.
“Yang mana pada awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian dan menemukan pelaku SF di ruang tamu rumahnya,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti sabu kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, SF akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Jack