KASUS SABU: Tersangka MS alias Tangir dan barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hulu karena kepemilikan 21 paket sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga menyebutkan, tersangka Tangir ditangkap dalam giat operasi Antik Intan 2023 setelah sebelumnya anggota Polsek Kusan Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Saat mau masuk ke dalam rumah, anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melihat pelaku bergegas lari ke arah dapur dan terlihat membuang sesuatu di tempat itu.
Dengan sigap, anggota kepolisian kemudian meminta Tangir menunjukkan sendiri benda yang dibuangnya di dapur tadi.
“Ditemukan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang berat bersih 2,02 gram yang dibungkus dengan tisu warna putih, kemudian disimpan dan dimasukkan ke dalam bohlam lampu yang sudah tidak tepakai,” kata Iptu Jonser Sinaga.
Dalam giat operasi, petugas juga menyita handphone i-Phone XR 64 BG warna hitam, 4 lembar tisu, 1 buah bohlam lampu warna putih serta 9 kantong plastik klip kecil.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kusan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis: Jack