RAPAT: Komisi II DPRD Balangan menggelar rapat membahas masalah pajak dan retribusi daerah – Foto Dok Humas DPRD Balangan |
BORNEOTREND.COM - Komisi II DPRD Balangan bersama 9 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat untuk membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi.
“Dari 9 instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani, Senin (19/6/2023) di Paringin.
Sedangkan yang hadir yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan serta Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.
“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Nur Fariani, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi telah dibahas dan disetujui kemudian dilakukan penyempurnaan karena masih ada instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda dimaksud.
“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,” harapnya.
Terpisah, Kabid Peternakan DKP3 Balangan Mariani mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga dibahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.
“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan, yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda Retribusi Penjualan Hasil Kebun Daerah,” ujarnya.
Kemudian tambahnya, di bidang peternakan ia mengusulkan Perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), karena menurutnya Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan rencana pembangunan RPH milik daerah.
Penulis: Sri Mulyani