DISKUSI: Anggota DPRD Provinsi Kaltim M. Udin saat menggelar sosper bersama warga Kelurahan Berbas Pantai - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mengadakan penyerbarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7, Sabtu (17/6/2023) pukul 19.40 Wita, di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Pada Sosper tersebut, Politisi Partai Golkar itu mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
"Perda ini mengatur tugas pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, precursor narkotika dan psikotropika, susunan keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, kerjasama hingga partisipasi masyarakat," jelas M. Udin.
Menurutnya, masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, bukan hanya lingkup lokal, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya dikalangan generasi muda.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan di lingkup daerah ada BNNP, telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran," tambahnya.
Ia juga mengemukakan kepada Warga Kelurahan Berbas Pantai bahwa penting untuk mewujudkan kampung bersih dari narkoba (Bersinar) sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat desa dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di kampung.
Selain itu dijelaskannya juga Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.
"Dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat daerah, serta desa, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pertama, Kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup pemerintahan dan masyarakat desa pada lingkup desa. Kedua, Fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang bersifat taktis dan implementatif," timpalnya lagi.
Dijelaskannya pula dalam mewujudkan Kampung Bersinar memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa.
"Tentunya tidak hanya difokuskan pada desa yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada kampung yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman, dan kita doakan semoga warga Kelurahan Berbas Pantai agar terbebas dari bahaya narkoba," tutupnya.
Pada gelaran Sosper ke-7 tentang Perda narkotika di Kelurahan tersebut, yang bertindak sebagai moderator adalah M.Alif Muzakir, dengan dua narasumber, yakni Abdul Malik dan Lukman Hakim.
Penulis: Agustina