HARGA NAIK: Ilustrasi bayar cicilan rumah -Foto dok finance.detik.com |
BORNEOTREND.COM- Pemerintah akan segera menyesuaikan harga rumah subsidi di tanah air lewat penerbitan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR). Dengan ditetapkannya aturan baru ini, para pengembang perumahan subsidi telah sah untuk menaikkan harga rumahnya.
Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang belum lama ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan tersebut mengatur tentang batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, Kepmen PUPR tersebut hingga kini masih dalam proses administrasi. Diproyeksikan pada bulan ini, Kepmen tersebut akan terbit dan menjadi acuan baru dari batas harga maksimum rumah subsidi.
"Sebagai tindak lanjut dari ini, kita susun Kepmen PUPR, aturan lanjutan yang berkaitan dengan kemudahan dan bantuan perumahan. Ini sedang diproses sirkuler, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Bulan ini," kata Herry, dalam acara d'Mentor detikcom, Kamis (22/6/2023).
Penyesuaian harga ini juga akan membuat cicilan rumah subsidi ikut naik. Pasalnya, subsidi dari pemerintah akan menyasar ke bunga yang dibayarkan. Jikapun harga cicilan ingin tak jadi beban, maka perpanjangan tenor jadi solusi.
Herry mengatakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi di dalam negeri tidak mengatur kepastian kenaikan harga setiap tahun. Yang pasti penyesuaian harga saat ini dibutuhkan demi menjaga keseimbangan ekosistem industri perumahan.
"Kalau di rumah ini tidak diatur fix seperti yang ada di jalan tol (kenaikan harga rutin). Tetapi kebutuhannya nyata. Kalau tidak disesuaikan, asupannya (rumah) berkurang," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Batas harga maksimum rumah subsidi bebas PPN ini pun akan naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5 juta - Rp 219 juta menjadi Rp 162 juta - Rp 234 juta untuk 2023 ini. Setelah Kepmen PUPR yang baru terbit, pengembang pun bisa langsung melakukan penyesuaian harga.
Dikutip dari salinan PMK tersebut, tertulis batasan harga jual rumah subsidi terbaru dikelompokkan berdasarkan daerahnya. Misalnya, untuk di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai), batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN adalah sebesar Rp 162 juta pada 2023 dan Rp 166 juta pada 2024.
Kemudian untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harganya sebesar Rp 177 juta pada 2023 dan 182 juta pada 2024. Lalu untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasan harganya Rp 168 juta pada 2023 dan Rp 173 juta pada 2024.
Selanjutnya untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu batasan harganya Rp 181 juta pada 2023 dan Rp 185 juta pada 2024.
Terakhir, untuk rumah subsidi di kawasan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batasan harganya sebesar Rp 234 juta pada 2023 dan Rp 240 juta pada 2024.
Sumber: finance.detik.com