SIMBOLIS: Penandatanganan MoU antara KPU Samarinda dan Polresta Samarinda untuk wujudkan Pemilu 2024 tertrib dan damai - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarindan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) terkait dengan keamanan pelaksanaan pesta demokrasi guna mewujudkan Pemilu 2024 yang tertib dan damai.
"Hari ini kami dari KPU Kota Samarinda melakukan pendatangan kerjasama dengan pihak kepolisian berkaitan dengan keamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Rabu (7/6/2023) di Samarinda.
Dikemukakannya, kegiatan penandatanganan kerjasama ini menjadi bagian dari tahapan penting bagi KPU karena pihaknya sangat memerlukan pengawalan kepolisian.
Selain itu dalam perjalanan tahapan Pemilu, pihaknya tidak hanya berkoordinasi dengan pihak-pihak keamanan polisi tapi juga TNI dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Hal itu untuk mendukung dan menjamin bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman jujur dan adil. Nah dari kerjasama ini juga sebagai pertanda sebenarnya kami sebagai penyelenggara terus berkomitmen menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan," tambahnya.
Ia menyatakan, akan menjalankan tahapan sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU terkait tahapan kepemiluan, bahwa pelaksanaan Pemilu ini harus berjalan kondusif.
"Total Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kota Samarinda sebanyak 2.565, di mana ada 15 merupakan TPS lokasi khusus yang menjadi pantauan kita bersama dan sisanya TPS reguler," sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengemukakan bahwa dari 2.565 TPS itu akan diklasifikasikan dalam kategori lokasi rawan mau pun kurang rawan, sehingga ada pembagian pengelompokkan yang disusun atau diintegrasikan dengan pola pengamanan yang sudah disiapkan.
"Kalau personel sendiri yang sudah disiapkan Polresta Samarinda tentu akan diturunkan beberapa anggota, namun kita masih melihat situasi dan kondisi, dari hasil klasifikasi daerah rawan untuk dijadikan fokus pengamanan," bebernya.
Dijelaskannya, nantinya terkait dengan jumlah TPS, kondisi TPS akan dipantau untuk mengetahui tingkat kerawanan, yang nanti akan berpengaruh kepada personil yang akan diturunkan sebagai petugas pengamanan Pemilu.
"Kami berupaya untuk terus menjaga independensi para anggota Polri yang aktif sesuai UU nomor 2 tahun 2002 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Itu netral tidak memiliki hak untuk memilih," tutupnya.
Penulis: Agustina