KPK Panggil Anak Bupati Kapuas terkait Dugaan Korupsi Ben Brahim S Bahat dan Istri

 

DUGAAN KORUPSI: KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Azalia Aprinda Bahat terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat -Foto dok nasional.sindonews.com

 

BORNEOTREND.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Azalia Aprinda Bahat. Sedianya, Azalia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kapua s nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB).

Azalia merupakan anak dari pasangan Ben Brahim S Bahat dengan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni. KPK telah menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat, Dokter," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/6/2023).


Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Azalia Aprinda Bahat. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: nasional.sindonews.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال