Head External Relation & Community Development Site Office PT Mutu, Raditya Prangbuana – Foto Dok |
"Agar masyarakat kita bisa memahami, bahwa lokasi kerja PT MUTU tidak berada pada lokasi sekitar aliran Sungai Ayuh maupun lingkungan Danau Tarusan. Maka secara dampak operasional pertambangan PT MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Dungai Ayuh dan Danau Tarusan tersebut," terang Raditya Prangbuana via WhatsApp, Rabu (14/6/2023).
Pria bercamata itu memperjelas, jika ditemukan adanya penurunan kualitas air pada kedua sumber air tersebut, maka perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui asal komponen pencemaran sumber air dimaksud.
Dia menegaskan, PT MUTU adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI, termasuk pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan.
Pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM) melakukan pengawasan yang ketat secara berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak karya.
"PT MUTU selalu menerapkan prinsip praktek penambangan yang baik (Good Mining Practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, serta pada area perusahan," pungkasnya.
Penulis: Digdo