Mantap, Tim KLA Batola Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin

BERGERAK: Pembongkaran reklame iklan rokok yang dibangun tanpa izin di wilayah Kabupaten Batola - Foto Dok Kominfo Batola


BORNEOTREND.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala (Batola) Ir. H. Zulkipli Yadi Noor selaku ketua Tim KLA Batola mengintruksikan untuk membongkar 5 buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan.

Langkah ini diambil karena pemasangan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batola Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Batola”.

"Selain itu, Pemkab Batola juga melarang adanya iklan rokok baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung  predikat Kabupaten Layak Anak," ungkap Sekda Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor.


Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP. Lalu langkah tegas kemudian dilakukan dengan melakukan pembongkaran pada Senin (26/6/2023). Kegiatan pembongkaran sendiri dilaksanakan oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang mentertibkan kontruksi reklame permanen tersebut. 

"Reklame kami bongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak. Apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Batola," timpal Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum.

Sumber: Kominfo Batola

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال