Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat di Balangan Masuk Raperda Inisiatif DPRD

WAWANCARA: Anggota DPRD Balangan Rusdin Barhiwan - Foto Dok Sri Mulyani

BORNEOTREND.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan mendorong Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat (PGRM) dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Anggota DPRD Balangan Rusdin Barhiwan, hadirnya PRGM menjadi Perda dimaksudkan dalam mewujudkan tujuan bersama. 

"Nilai kolektivitas, persatuan, serta sifat tolong menolong dimasyarakat salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah," ungkapnya, Sabtu (24/6/2023). 


Oleh karenanya payung hukum Perda sangat diharapkan masyarakat untuk mengatur secara komprehensif PGRM.

"Agar PGRM bisa menjadi Perda, kita sudah melakukan sosialisasi Raperda ke masyarakat untuk memaparkan tentang PGRM," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, terdapat lima Raperda inisiatif yang masuk dalam Propemperda DPRD Balangan 2023, termasuk tentang Raperda PGRM. 

"Dengan gotong royong melalui Perda PGRM diharapkan mampu mewujudkan sistem pembangunan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat di desa atau kelurahan," tukasnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال