Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat (PGRM) Masuk Raperda Inisiatif DPRD Balangan

Anggota DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan – Foto Dok Sri Mulyani


BORNEOTREND.COM - Anggota DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan menilai payung hukum Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat (PGRM) di Kabupaten Balangan menjadi hal penting dalam mewujudkan tujuan bersama. 

Menurutnya, nilai kolektivitas, persatuan, serta sifat tolong menolong di masyarakat salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah. 

Oleh karenanya payung hukum Perda sangat diharapkan masyarakat untuk mengatur secara komprehensif PGRM.

"Kita saat melakukan sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Balangan di masyrakat telah memaparkan tentang PGRM," ujar Rusdin Barhiwan, Sabtu (24/6/2023). 

Rusdin mengungkapkan, ada lima Raperda inisiatif yang masuk dalam Propemperda DPRD Balangan 2023, termasuk tentang Raperda PGRM.

Melalui gotong-royong, katanya, diharapkan mampu mewujudkan sistem pembangunan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat di Desa atau Kelurahan.

Penulis: Sri Mulyani 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال