BORNEOTREND.COM- Setara Institute meminta pemerintah memikirkan hak pendidikan ribuan santri dan peserta didik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah juga diminta memikirkan hak perlindungan diri, integritas, dan keamanan diri para santri.
"Mitigasi dampak dan asesmen kebutuhan harus dilakukan oleh pemerintah," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Halili mengingatkan pemerintah hendaknya tidak masuk terlalu dalam terkait polemik sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan yang dikembangkan di Ponpes Al Zaytun.
Menurutnya, sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan di Ponpes Al Zaytun biar menjadi domain perdebatan tokoh dan lembaga keagamaan terkait.
"Sebagaimana dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan lainnya, pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah pandangan dan fatwa lembaga keagamaan tertentu," ujar Halili.
Lebih lanjut, Halili juga mengingatkan pemerintah untuk bertindak adil dalam menyikapi polemik Ponpes Al Zaytun.
Menurutnya, pintu masuk yang paling strategis untuk mewujudkan keadilan adalah berkenaan dengan afiliasi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kemudian disusul terkait sistem Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) serta pelanggaran pidana yang dilakukan oleh entitas di dalam Al Zaytun.
"Baik oleh individu maupun badan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa," tegas dia.
Ponpes Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan publik. Ponpes ini dianggap melakukan sejumlah hal kontroversial karena bertentangan dengan ajaran Islam hingga diduga melakukan tindak pidana.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.
Mahfud pun meminta agar Polri melakukan tindakan terkait Ponpes Al Zaytun. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Pada Jumat (23/6/2023) malam, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Sejak itu, Bareskrim bertindak dengan memproses laporan polisi (LP) yang masuk. Kepolisian mulai memeriksa saksi pelapor hingga saksi ahli.
Namun, setelah laporan pertama muncul, pihak-pihak lain ikut membuat LP ke Bareskrim Polri. Aksi saling lapor terkait Ponpes Al Zaytun pun terjadi.
Sumber: nasional.kompas.com
Tags
Ragam