UANG PALSU: Tersangka AL ditangkap karena mengedarkan uang palsu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria kelahiran Aceh Tengah berinisial AL (46) ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu hari Sabtu (17/6/2023) pagi sekitar jam 04.00 Wita karena menggunakan atau membelanjakan uang palsu.
Saat itu, AL yang beralamat di Jalan Cerita 1 No 259 RT 007 RW 008 Desa Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ini diketahui menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli roti dan air mineral kepada salah seorang pedagang yang menjajakan dagangannya di atas kapal Dharma Ferry kawasan Terminal Pelabuhan Samudera RT 001 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban pedagang atas nama Marlina kemudian menghitung uang hasil jualannya. Nah saat itulah warga Gg Musyawarah RT 002 RW 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini sadar bahwa salah satu uang pecahan Rp 100 ribu yang didapatnya ternyata uang palsu.
Marlina kemudian melaporkan penemuan uang palsu ini kepada Polsek Simpiang Empat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas menangkap tersangka AL dan menemukan barang bukti pecahan uang palsu yang jumlahnya cukup banyak. Di antaranya yakni 18 lembar uang pecahan Rp 100 ribu serta 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
“Jadi total seluruhnya uang palsu sejumlah Rp 2.050.000,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga, Minggu (18/6/2023).
Dalam penangkapan petugas juga mengamankan uang asli pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 1 ribu sebanyak 14 llembar serta uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 5 lembar.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 terkait tindak pidana pemalsuan, mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah palsu.
Penulis: Jack