KASUS SABU: Tersangka SH diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu, handphone Realme dan serta plastik Hoka warna hijau – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
“Tersangka ditangkap Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu pada saat melaksanakan giat Operasi Khusus (OpSus) Kepolisian Antik Intan 2023 di wilayah hukum Polsek Batulicin,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga.
Saat itu, ceritanya, anggota mendapati seorang pria berambut gondrong yang terlihat mencurigakan. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tubuh warga Kecamatan Satui ini.
“Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram yang disimpan tersangka di dalam plastik Hoka warna hijau,” sebutnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan handphone Realme milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli sabu.
Berbekal barang bukti, petugas kemudian membawa pria kelahiran Kandangan ini ke Mapolsek Batulicin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku SH akan dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Jack