Agung Purnomo, Wakil Ketua DPRD Batola (kanan) dan Sukhrowardi, Anggota DPRD Kota Banjarmasin (kiri). (Foto: dok) |
BORNEOTREND.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Pembacaan putusan terkait uji materi sistem proporsional terbuka tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023) di gedung MK Jakarta.
Sukhrowardi, anggota DPRD Kota Banjarmasin (Partai Golkar) dan Agung Purnomo Wakil Ketua DPRD Batola (PKS), menyebut sistem proporsional terbuka masih sesuai dengan kondisi sekarang. Meskipun, menurutnya, setiap sistem itu pasti ada kekurangannya.
"Sistem proporsional terbuka ini kan sudah kita terapkan sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Tentu ada kekurangan atau kelemahannya. Tapi dengan sistem ini calon atau wakil rakyat itu konstituennya lebih jelas dalam sebuah daerah pemilihan dan pemilih lebih kenal siapa wakilnya yang akan dipilih," ujar Sukhrowardi sambil menjelaskan dengan sistem terbuka ini prinsip kerja sebagai wakil rakyat itu akan lebih transparan dan akuntabel.
Senada dengan Sukhrowardi, Wakil Ketua DPRD Batola yang juga Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Batola, Agung Purnomo, mengatakan sistem proporsional terbuka itu tidak perlu diubah.
"Alhamdulillah masih sistem proporsional terbuka, sesuai tuntutan PKS. Dengan sistem terbuka ini ada rasa keadilan bagi setiap caleg yang berkompetisi di pemilu. Semua nomor urut memiliki peluang yang sama. Selain itu para caleg juga bisa optimal bertemu dengan masyarakat," ujar Agung Purnomo sambil menjelaskan bahwa target PKS Batola di Pemilu 2024 adalah sebanyak 6 kursi.
Penulis: Khairiadi Asa