Pukul Pacar Dengan Kayu, Pemuda Warga Desa Gunung Besar Ditangkap Polisi

DIFOTO: SGT difoto untuk kepentingan dokumen penyidikan kasus penganiayaan – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pemuda berinisial SGT (23) karena menganiaya pacarnya VN (23) Minggu (18/6/2023) pagi sekitar jam 04.30 Wita.

Akibat aksi penganiayaan yang terjadi di warung Aplika Jalan Provinsi, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini korban mengalami luka robek pada bagian atas pelipis kanan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jonser Sinaga mengatakan, aksi penganiayaan ini berawal ketika pelaku SGT ribut dengan pacarnya VN di ruang karaoke warung makan Aplika.

Saat itu, pelaku dan pacarnya tidur di warung makan Aplika. Kemudian korban VN bangun dan menemani tamunya minum 1 botol anggur dan 2 botol minuman Alexis.

Terbangun dari tidurnya, pelaku kemudian ikut ke dalam ruang karaoke. Nah saat di dalam ruangan tersebut keduanya kemudian bertengkar.

“Saat keluar ruangan karaoke pelaku SGT menginjak punggung korban dua kali. Pelaku kemudian mengambil kayu dan memukul pelipis kanan korban hingga mengalami luka robek,” katanya.

Korban yang terluka kemudian bergegas pergi ke ruang tamu dan langsung ditolong oleh teman pelaku.

Atas kejadian tersebut korban warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru ini melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tanah Bumbu.

Mendapat laporan korban, anggota gabungan kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Serongga Km 8,5 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Kanit Reskrim mengatakan, pelaku SGT akan dijerat dengan Pasal 351 KUP tentang tindak pidana penganiyaan.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال