LAKSANAKAN KEGIATAN: UPTD Puskesmas Uren melakukan sejumlah kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat – Foto Dok Humas Pemkab Balangan |
BORNEOTREND.COM - Pandemi Covid-19 yang terjadi 3 tahun belakangan menyebabkan menurunnya kunjungan pasien di beberapa Puskesmas di Kabupaten Balangan. Salah satunya Pelayanan Kesehatan UPTD Puskesmas Uren.
Hal ini menjadi salah satu penyebab persediaan obat-obatan tidak bergerak secara optimal sehingga terjadi kondisi deathstock obat (stok obat tidak bergerak), sedangkan persediaan obat mempunyai batas kadaluwarsa.
Apabila tidak dilakukan pengawasan dan pengelolaan dengan baik maka dapat menyebabkan obat kadaluwarsa.
Obat yang kadaluwarsa berpotensi membahayakan pasien dan merugikan bagi Puskesmas.
Kondisi kadaluwarsa obat juga dapat terjadi sebelum tanggal kadaluarsa yang tertulis di kemasan. Kondisi ini dinamakan dengan Beyond Use Date (BUD).
BUD adalah tanggal kadaluarsa atau batas waktu penggunaan obat yang telah dibuka dari kemasannya, diracik, dicampur atau dilarutkan.
Tanggal atau waktu BUD ditentukan sejak obat dibuka dari kemasan primernya, diracik, dicampur atau dilarutkan.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hal ini, sehingga masih banyak masyarakat yang menyimpan sisa obat dari pengobatan sebelumnya dan menggunakannya kembali untuk mengobati penyakit yang diangap sama seperti sebelumnya.
Apalagi untuk kondisi masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Uren yang mencakupi beberapa desa terpencil dengan akses jalan yang sulit untuk mendapat layanan kesehatan di Puskesmas.
Mengingat akan bahaya dan kerugian yang mungkin akan terjadi, baik kepada masyarakat dan juga Puskesmas, maka UPTD Puskesmas Uren menganggap perlu untuk melakukan pengawasan terhadap obat kadaluwarsa ini.
Untuk melakukan Pengawasan terhadap masa kadaluwarsa obat, UPTD Puskesmas Uren lakukan inovasi yang diberi nama Berikan Label, Awasi Masa Kadaluwarsa Obat atau Bekal Akrobat
Inovator Bekal Akrobat, Rahmi menjelaskan, inovasi ini dimulai sejak Mei 2022 dan bertujuan untuk memberikan pengawasan baik terhadap obat-obatan yang disimpan di Puskesmas agar obat kadaluwarsa tidak lolos ke Pasien dan juga memberikan pengawasan terhadap obat-obatan pasien yang digunakan secara mandiri di rumah.
Sehingga masyarakat dipastikan akan mendapatkan obat-obatan yang masih terjamin mutu dan keamanannya.
"Pengawasan terhadap obat kadaluarsa ini dilakukan dengan menempelkan label kode warna pada rak simpan obat di Apotik Puskesmas, kode warna berbeda-beda sesuai dengan sisa masa kadaluarsa obat yang masih tersisa,” paparnya.
Selain itu, katanya, label kadaluarsa juga akan dicap pada obat resep yang akan diberikan kepada pasien sebagai penanda batas waktu penggunaan obat di rumah setelah kemasan obat dibuka atau diracik untuk menjamin kualitas obat pasien saat digunakan di rumah.
“Adanya penandaan masa kadaluarsa ini akan memberikan informasi waktu yang masih aman menggunakan obat dirumah baik untuk penggunaan obat rutin ataupun pengunaan berulang," ucapnya.
Penulis: Sri Mulyani