Rakor Tiga Pilar Pengamanan Pemilu 2024 Kembali Digelar di Kecamatan Kuranji dan Kusan Hulu

KATA SAMBUTAN: Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Ismail menyampaikan kata sambutan dalam Rakor Tiga Pilar Pengamanan Pemilu 2024 – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu


BORNEOTREND.COM – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Ismail mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tiga Pilar Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023 Rakor dilaksanakan di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Kusan Hulu,” kata Ismail, Rabu (14/6/2023).

Sampai saat ini, sebutnya, Rakor Tiga Pilar Pengamanan Pemilu Serentak 2024 sudah digelar di 6 Kecamatan dari total keseluruhan 12 Kecamatan se-Tanah Bumbu.

Dikatakan Ismail, maksud dan tujuan rakor adalah untuk konsolidasi dan koordinasi semua stakeholder penyelenggaraan pemilu serentak.

Diharapkan melalui kegiatan ini semua stakeholder penyelenggara pemilu bisa membangun kerjasama dan bahu membahu agar pelaksanaan pemilu serentak bisa berjalan aman, damai dan sejuk di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada Rakor yang mengangkat tema “Pemilu Aman, Damai, dan Sejuk” tersebut Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Tanah Bumbu selalu hadir dan aktif menjadi narasumber.

Selaku narasumber, Ketua KPU Tanbu Makhruri menyampaikan penyelenggaraan pemilu terdiri dari dua stakeholder, yaitu stakeholder utama dan stakeholder pendukung.

Stakeholder utama adalah KPU dan semua unsurnya sampai ke desa, Bawaslu dan semua unsurnya sampai ke desa, serta tiga Pilar. Sedangkan stakeholder pendukung seperti ormas, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan jumlah peserta yang ikut berpartisipasi dalam pemilu legeslatif se-Tanah Bumbu sebanyak kurang lebih 400 calon legislatif, dan masih diverifikasi oleh KPU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanbu, Kamiluddin Malewa menyampaikan terkait regulasi Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan segala perubahannya.

Kemudian pelanggaran Pemilukada, netralitas ASN dan penyelenggara pemilu, tugas-tugas pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال