DITANGKAP: Tersangka HK (35) dan FE (32) ditangkap karena kasus penadahan dan pencurian handphone – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
“Di dalam tas itu berisi 1 unit handphone Oppo, 1 buah STNK motor Yamaha Xeon, 1 buah power bank, 3 lembar nota pembelian emas serta kacamata,” kata Iptu Jonser Sinaga, Jumat (23/6/2023).
Akibat aksi pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta ketika membuat laporan di Polres Tanah Bumbu.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polres Tanbu selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan handphone korban di Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polres Tanah Bumbu kemudian menerjunkan Unit Resmob dari Satreskrim ke lokasi yang telah diidentifikasi.
Di-back up anggota Polsek Kuranji, Unit Resmob akhirnya berhasil meringkus tersangka HK di rumahnya di RT 14 RW 04 Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (22/6) sore sekitar jam 17.00 Wita.
Pria kelahiran Luwu, Sulawesi Selatan ini ditangkap karena menjadi penadah barang curian.
Usai meringkus HK, petugas gabungan kembali mengembangkan kasus dan akhirnya menciduk tersangka utama pencurian berinisial FE di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16 serta satu unit sepeda motor Honda Beat DA 6263 ZBV yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, pelaku FE yang beralamat di Gunung Tinggi RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu ini mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian ketika diinterogasi petugas.
“Pengakuan dari pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dengan barang bukti 3 unit handphone Vivo, 2 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Realme serta 1 unit handphone Huawei,” katanya.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Tanah Bumbu untuk ditahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka FE yang menjadi pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian, sedangkan tersangka HK akan dikenakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian.
Penulis: Jack