BORNEOTREND.COM - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor memberikan Pembebasan dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 dan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke-74.
Pemberlakuan dimulai 1 Juli 2023 sampai 9 Desember 2023 yaitu Pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Pembebasan progresif diberikan kepada kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bermotor DA.
Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya dan pembebasan pokok BBNKB yang dilakukan pendaftaran ganti kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian mulai 1 Juli sampai 30 September 2023 adalah pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak.
Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.
Pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
Pajak kendaraan yang tertunggak 6-10 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
Kemudian pajak kendaraan motor yang tertunggak 5 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Selanjutnya, pajak kendaraan motor yang tertunggak 4 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Serta pajak kendaraan motor yang tertunggak 3 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
Pada kesempatan ini, Kasi Pelayanan PKB BBN-KB UPPD Samsat Amuntai, Maqdis Pilatia meminta masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan khususnya warga Kota Amuntai untuk mengggunakan kesempatan ini agar segera membayarkan pajak kendaraannya.
"Tentunya Kita berharap dengan adanya pemberian relaksasi PKB dan bbnkb 2023 ini masyarakat bisa taat dan patuh dalam bayar pajak kendaraan sebelum jatuh temponya," harapnya, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai, Rosda menambahkan, Samsat Amuntai tentunya siap dan bersedia untuk melaksanakan relaksasi tahun 2023 tersebut.
"Oleh karenanya, kami mengimbau para masyarakat agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bayar pajak kendaraannya dan manfaatkanlah waktunya yang telah diberikan dan ditentukan," pungkasnya.
Penulis: Fathur