SOSIALISASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Balangan gencar mensosialisasikan layanan aduan La-Lisa kepada masyarakat – Foto Dok Humas Pemkab Balangan |
Kepala Satpol PP Balangan, Aspariah menjelaskan, La-Lisa menerima aduan tentang gangguan ketentraman dan ketetiban umum serta pelanggaran Perda/Perkada juga sebagai media informasi untuk masyarakat Balangan yang bisa diakses dari media sosial Satpol PP, layanan obrolan Whatsapp, aplikasi pendukung LAPOR, layanan telepon/SMS serta langsung melaporkan ke kantor Satpol PP Balangan dan kepada semua anggota Satpol PP yang sedang bertugas dimana saja.
“Kami ingin Satpol PP melayani masyarakat Balangan secara profesional dan penuh integritas dalam melayani sehingga masyarakat lebih mengenal Satpol PP karena profesionalitasnya bukan karena kearoganannya yang selama ini menjadi paradigma di masyarakat” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Layanan La-lisa ini, lanjutnya, menerima aduan atau laporan dari masyarakat Balangan tentang ketergangguan ketentraman dan ketertiban umum juga pelanggaran Perda/Perkada yang akan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satpol PP yang diberi tugas untuk menangani aduan-aduan tersebut sampai selesai.
“Layanan La-Lisa bisa diakses melalui nomor Whatsapp 087800149191,” katanya.
Penulis: Sri Mulyani