Sekda Batola Zulkipli Terima Bantuan CSR Untuk Pengelolaan Sampah

SIMBOLIS: Pemberian CSR untuk pengelolaan lingkungan dari perusahaan swasta kepada Pemkab Batola - Foto Dok Kominfo Batola

BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) menerima bantuan CSR dibidang lingkungan hidup dari perusahaan swasta.

Secara simbolis penyerahan bantuan dilakukan disela upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (19/6/2023) di halaman Kantor Bupati Batola yang dipimpin langsug oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc.

Ada pun bantuan CSR berasal dari beberapa perusahaan swasta, diantaranya PT. Talenta Bumi, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Adaro dan PT. Saptaindra Sejati.

Sedangkan untuk bantuan CSRnya diantaranya 1 unit truk, Desa Proklim sebesar 61 juta rupiah, sekolah Adiwiyata sebesar 50 juta rupiah hingga sarana prasarana pengelolaan sampah sebesar 75 juta rupiah. Penyerahan bantuan langsung diterima secara simbolis oleh Kepala Desa Danau Karya, Karang Indah dan Karang Bunga. Lalu bantuan juga diterima oleh Kepala SMAN 1 Marabahan, SMPN 1 Marabahan, SDN Karang Dukung Belawang, SD Anjir Serapat Muara, SDN Siderejo 1 Tamban, SDN Sungai Gampa Asahi, MTS Ibtidaussalam dan SMKN 1 Marabahan.

Dalam kesempatan ini juga turut diberikan piagam penghargaan dari Pemkab Batola kepada perusahaan yang telah ikut berperan serta terhadap pengelolaan lingkungan.

Dalam sambutannya, Sekda Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI) Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc yang menyampaikan bahwa di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang NO 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP NO 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah. 

Sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS. Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025.

"Untuk bisa mencapai target tersebut tentunya diperlukan peran semua pihak, termasuk pihak swasta. Kami tentunya berterimakasih kepada perusahaan swasta yang mau mengucurkan dana CSRnya untuk membantu Pemkab Batola menyelesaikan masalah lingkungan yang ada di Kabupaten Batola, termasuk masalah persampahan," tukasnya.

Sumber: Kominfo Batola


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال