TERJARING OPERASI: Buruh harian lepas berinisial SUD terjaring operasi Antik Intan karena kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap buruh harian lepas berinisial SUD (32) warga Jalan Sukun RT 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (22/6/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita karena terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan pria kelahiran Kotabaru, 08 Januari 1991 ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin langsung Kapolsek Angsana, Ipda M Ilham Haqqani Ajeng Mappaware melaksanakan operasi Antik Intan 2023 untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Angsana.
Di tengah menjalankan operasi, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Ipda M Ilham melihat mobil Daihatsu Ayla warna kuning sedang berhenti di pinggir Jalan Provinsi Km 192 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolsek beserta anggota kemudian mendatangi mobil tersebut dan langsung memeriksa pengemudi mobil berinisial SUD.
“Di saat membuka pintu mobil, salah satu saksi melihat pelaku membuang bungkus rokok merk LA Ice. Setelah itu pelaku diminta untuk mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga, Minggu (25/6/2023).
Tak berhenti sampai di situ, Anggota Polsek Angsana melanjutkan penggeledahan di badan pelaku dan menemukan satu bungkus rokok merk SERGIO berisikan setengah butir pil ekstasi warna orange, yang disimpan pelaku di kantong celana depan sebelah kanan.
“Setelah itu ditemukan juga botol tempat permen merk XILITOL yang berisikan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di celana depan sebelah kiri,” ungkapnya lagi.
Petugas kemudian langsung menginterogasi pelaku terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dan dia mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Dalam penyergapan, anggota Reskrim Polsek Angsana juga menyita uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Ketika ditanyakan perihal izin yang sah pelaku tidak dapat menunjukannya,” katanya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Angsana guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Penulis: Jack